Jasa Marking Sertifikat ISPM
Jasa Marking Sertifikat ISPM – Solusi Legalitas Kayu Ekspor Sesuai Standar Internasional
Dalam industri ekspor, legalitas dan kelengkapan dokumen adalah hal yang sangat krusial. Salah satu persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh eksportir yang menggunakan kemasan kayu adalah sertifikasi ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures). Untuk memenuhi syarat ini, Anda memerlukan jasa marking sertifikat ISPM yang resmi, bersertifikat, dan memahami standar teknis karantina internasional.
Tanpa tanda atau sertifikat ISPM 15, kiriman Anda berisiko ditolak di pelabuhan tujuan, dikarantina, atau bahkan dimusnahkan. Oleh karena itu, bekerja sama dengan penyedia jasa yang berpengalaman seperti ahlifumigasi.com adalah solusi terbaik untuk menjamin proses ekspor Anda berjalan lancar dan sah.
Apa Itu Sertifikat ISPM dan Marking Kayu?
ISPM 15 adalah standar internasional yang mengatur perlakuan kayu kemasan (wood packaging material/WPM) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan antarnegara. Standar ini diterbitkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) dan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Perlakuan yang diwajibkan antara lain:
-
Fumigasi dengan Methyl Bromide
-
Heat Treatment (HT) atau perlakuan panas
Setelah perlakuan dilakukan, kayu harus diberi marking (tanda) khusus ISPM 15 dan dilengkapi dengan sertifikat resmi dari perusahaan fumigasi atau pengolah kayu bersertifikat.
Tanda ISPM 15 biasanya memuat:
-
Kode negara (contoh: ID untuk Indonesia)
-
Nomor registrasi perusahaan
-
Jenis perlakuan (HT atau MB)
-
Logo IPPC internasional
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Marking Sertifikat ISPM?
Beberapa eksportir mengira bahwa hanya melakukan fumigasi sudah cukup. Faktanya, marking dan sertifikat ISPM adalah satu kesatuan wajib yang menjadi syarat lolos inspeksi karantina di negara tujuan.
Berikut manfaat menggunakan jasa marking ISPM 15 profesional:
✅ Diakui secara internasional
Negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, dan China mewajibkan marking ISPM pada setiap pallet atau kemasan kayu yang masuk ke wilayah mereka.
✅ Mencegah penolakan barang
Tanpa sertifikat dan tanda ISPM, barang dapat ditolak, ditunda, atau bahkan dimusnahkan di pelabuhan tujuan, menyebabkan kerugian besar.
✅ Legalitas ekspor lebih kuat
Dokumen resmi dari penyedia jasa bersertifikat memudahkan Anda dalam proses clearance bea cukai dan karantina.
✅ Bukti kepatuhan industri
Menunjukkan bahwa bisnis Anda mematuhi standar phytosanitary global, meningkatkan kredibilitas di mata buyer.
Ahlifumigasi.com – Penyedia Jasa Marking Sertifikat ISPM Terpercaya
Kami di ahlifumigasi.com adalah penyedia jasa fumigasi dan marking ISPM 15 resmi yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami telah membantu ratusan eksportir dan pabrik pengemasan kayu dalam mendapatkan sertifikat serta marking yang sah dan sesuai standar IPPC.
Layanan Kami Meliputi:
-
Fumigasi Methyl Bromide untuk WPM
-
Pemberian tanda (marking) ISPM pada pallet dan kemasan kayu
-
Penerbitan sertifikat resmi ISPM 15
-
Konsultasi dan pendampingan proses ekspor
-
Pelayanan on-site di pabrik, gudang, atau pelabuhan
Kami beroperasi di seluruh Indonesia, terutama di wilayah ekspor utama seperti Surabaya, Jakarta, Semarang, Makassar, Medan, dan Batam.
Prosedur Layanan Marking ISPM
-
Pemeriksaan Awal
Kami mengecek jenis dan kondisi kayu yang akan digunakan sebagai kemasan ekspor. -
Fumigasi atau Heat Treatment
Proses pengasapan (MB) atau perlakuan panas dilakukan sesuai standar IPPC. -
Marking dan Labeling
Kayu diberi tanda ISPM menggunakan cap resmi yang telah teregistrasi. -
Penerbitan Sertifikat ISPM 15
Sertifikat resmi diterbitkan dan bisa dilampirkan dalam dokumen ekspor. -
Pendampingan Karantina
Jika dibutuhkan, tim kami siap mendampingi proses karantina hingga barang dinyatakan layak ekspor.
📦 Siap ekspor tapi belum punya marking ISPM? Kami bantu prosesnya dari awal hingga selesai.
📲 Hubungi kami sekarang juga:
👉 https://wa.me/6285313200188
🌐 Atau kunjungi website resmi kami:
👉 https://ahlifumigasi.com
Kesimpulan Jasa Marking Sertifikat ISPM
Jangan anggap remeh tanda ISPM 15. Tanpa sertifikat dan cap yang sesuai standar internasional, pengiriman barang Anda bisa terhambat bahkan gagal. Dengan layanan dari ahlifumigasi.com, Anda tidak hanya mendapatkan jasa marking, tetapi juga jaminan lolos karantina dan kelancaran ekspor.
Ahlifumigasi.com – Mitra profesional Anda dalam layanan fumigasi dan jasa marking sertifikat ISPM yang sah, terpercaya, dan siap kirim ke seluruh dunia.